Magspot Blogger Template

Pemuda di Purwakarta Diciduk Polisi, Edarkan Sabu di Bulan Ramadan

PURWAKARTA, eramediapos.com,- Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta operasi cipta kondisi yang digelar selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," ujar Yudi pada Senin, 10 Maret 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,14 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan "HLGN", serta satu unit gawai merek Realme berwarna biru hitam beserta kartu SIM-nya.

Menurut pengakuan PS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah sistem "tempel" untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak kesehatan dan masa depan.

"Kita saat ini berada dalam bulan suci Ramadan. Sebaiknya kita isi dengan hal-hal yang lebih bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, bershalawat, dan membaca Al-Qur'an," tutup Yudi.

Reporter : Red
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال