PURWAKARTA, eramediapos.com,- Aparat Polsek Wanayasa bersama anggota Koramil bergerak cepat setelah video pengeroyokan di Situ Wanayasa, Kampung Krajan, Desa Wanayasa, viral di media sosial. Insiden yang terjadi pada Jumat (14/3/2025) sore itu menarik perhatian luas, terutama karena korban, Arul Septian (17), mengalami luka berat di wajah dan kepala.
Kejadian bermula saat korban, pelajar asal Desa Parakan Garokgek, Kecamatan Kiarapedes, terlibat adu mulut dengan para pelaku di sekitar Situ Wanayasa. Meski sudah meminta maaf, korban tetap dipukul di bagian dada. Tak sampai di situ, ia dibawa ke lokasi lain, tempat tiga pelaku lainnya sudah menunggu. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal.
Setelah video insiden ini beredar luas, polisi langsung bertindak dan dalam waktu singkat berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Ikhsan Dermawan alias Abol, Dzikri Fajar Budiman alias Beta, serta Aria Satria Negara. Sejumlah saksi di lokasi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara karena korban mengalami luka berat.
Kanit Reskrim Polsek Wanayasa membenarkan kejadian ini dan memastikan kasus akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta. Kasus ini akan segera ditangani lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan wisata yang seharusnya aman. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melapor jika melihat aksi kekerasan.
Reporter : Red
Tags
Hukum dan Kriminal