Magspot Blogger Template

Diduga Jadi Sarang Pungli, Disdik Purwakarta Diminta Tegas Bubarkan Koorlas

PURWAKARTA, eramediapos.com,- Keberadaan Kordinator Kelas (Korlas) di sejumlah sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Senin, (14/04).

Pasalnya, praktik dan sepak terjang Korlas di lapangan justru dinilai meresahkan dan melanggar aturan yang berlaku, terutama dalam hal penarikan dana kepada orang tua siswa.

Beberapa orang tua siswa mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh Korlas dengan berbagai dalih kegiatan sekolah. 

Ironisnya, tidak sedikit Korlas yang bahkan menarik iuran bulanan tanpa dasar hukum yang jelas. 

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa yang merasa keberadaan Korlas menjadi beban tambahan dalam hal keuangan.

"Korlas ini seolah punya kewenangan untuk menarik uang dari orang tua, padahal mereka tidak punya payung hukum yang sah. Ini bisa jadi potensi pungli," ungkap orang tua siswa yang enggan disebut namanya. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M Yasin mengatakan, secara hukum, tidak ada ketentuan resmi yang mengatur tentang pembentukan Korlas. 

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang disebut secara jelas adalah Komite Sekolah sebagai perwakilan resmi orang tua siswa dalam menjalin kemitraan dengan pihak sekolah. 

"Namun, tidak ditemukan satu pun pasal yang membahas mengenai peran ataupun eksistensi Kordinator Kelas," ujarnya.

Padahal, idealnya Korlas hadir sebagai jembatan komunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah maupun komite sekolah. 

Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak Korlas justru melampaui wewenang Komite Sekolah, bahkan terlibat aktif dalam penggalangan dana secara sepihak.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, Apakah Dinas Pendidikan dan Bupati Purwakarta akan membiarkan praktik semacam ini terus terjadi di sekolah-sekolah?

Polemik ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik di lingkungan sekolah, agar semangat gotong-royong dan partisipasi orang tua tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan di luar aturan yang berlaku.

"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan pungli, dan pelakunya harus bisa diproses secara hukum," tegasnya.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال