PURWAKARTA, eramediapos.com,- Demi keselamatan dan pembentukan karakter pelajar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan larangan tegas bagi siswa SD dan SMP untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik.
Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025, yang merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto, menyoroti masih banyaknya siswa yang belum cukup umur nekat membawa motor ke sekolah tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga menyangkut keselamatan dan potensi kenakalan remaja," tegasnya, Jumat (25/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa semua peserta didik SD dan SMP dilarang keras menggunakan kendaraan bermotor maupun sepeda listrik—baik saat berangkat, pulang sekolah, maupun saat berada di jalan raya dan lingkungan masyarakat.
Sekolah diminta bertindak aktif:
Mensosialisasikan aturan kepada siswa dan orang tua.
Memasukkan larangan ini ke dalam tata tertib sekolah.
Bekerja sama dengan desa, kecamatan, dan kepolisian untuk penegakan aturan.
Tak hanya itu, orang tua juga diimbau tidak memfasilitasi anak dengan kendaraan bermotor jika belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
"Sekolah diberi kewenangan menjatuhkan sanksi edukatif kepada pelanggar, sesuai tata tertib masing-masing,” tambah Purwanto.
Melalui kebijakan ini, Disdik Purwakarta berharap lahir generasi yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta