Magspot Blogger Template

Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) Resmi Terdaftar Sebagai Merek di Kemenkum RI

JAKARTA, eramediapos.com,- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) resmi mengumumkan bahwa logo organisasi ini telah mendapatkan hak merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI). Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025 dan informasi resminya diterima PP IWO pada penghujung Ramadan, tepatnya pada Minggu, 30 Maret 2025.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” ujarnya.

PP IWO mendaftarkan nama merek 'Ikatan Wartawan Online' dan logo berbentuk Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI pada September 2024. Setelah melalui proses verifikasi, pengumuman, serta masa sanggah, akhirnya keputusan resmi diberikan. Berdasarkan ketetapan Kemenkum RI, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, yakni hingga September 2034.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi, turut mengapresiasi kinerja Ditjen KI atas kelancaran proses pendaftaran merek ini. “Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi profesionalitas Ditjen KI. Ini menjadi preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/4/2025).

Sehubungan dengan penetapan ini, PP IWO mengingatkan para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan IWO tanpa izin resmi. “Kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak di luar IWO yang menggunakan logo organisasi ini tanpa izin. Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama,” tegas Dwi Christianto.

Sebagai organisasi profesi wartawan berbadan hukum, IWO memiliki komitmen untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme anggotanya. Organisasi ini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI dengan nama resmi Perkumpulan Wartawan Online. IWO terus berupaya memastikan keselamatan dan integritas para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

Untuk informasi lebih lanjut atau komunikasi resmi dengan IWO, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp di +62 811 9911 920 atau mengakses situs resmi https://www.iwopusat.or.id.

Reporter : Red
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال